Pada dasarnya,segala pungutan keuangan dari mahasiswa sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang terjadi di dalam perguruan tinggi negeri (PTN) haruslah menyetor ke kas negara seperti yang tercantum pada surat keputusan (SK) menteri keuangan no:95/KMK:03/1998. Hal ini juga diutarakan oleh ari purwantri selaku biro keuangan PBNP Kementerian perindustrian(16/08)‘’uang yang dipungut dari mahasiswa wajib disetorke kas negara’’.
Akan tetapi lain halnya dengan kampus yang satu ini,kampus merah akademi pimpinan perusahaan (APP). Uang yang dipungut dari mahasiswa ternyata ada yang tidak disetorkan ke kas negara. Walaupun sebenarnya peristiwa aneh ini sudah berlangsung lama, uang student activity (SA) yang dipungut tidak disetorkan ke kas negara. Bebeda dengan kampus PTN lain dibawah kementerian itu seperti Akademi kimia analisis (AKA) Bogor, STMI, ATIM, ATK dan lain-lain.
Hal ini di nilai beberapa pihak sangat berbahaya, menurut salah satu dosen APP yang tidak mau disebutkan namanya, dia berujar’’seharusnya uang tersebut (SA) masuk kedalam PNBP seperti kampus lain (PTN dibawah PUSDIKLAT kementerian perindustrian) sehingga ada kontrol dari akademik dan akuntabilitas itu ada. Pudir jangan lepas tanggung jawab untuk mengontrol pengeluarannya, sehingga kasus korupsi oleh mahasiswa tidak terulang kembali yang nilainya sampai ratusan juta.
Pengontrolan yang dinodai
Pengontrolan merupakan salah satu apek yang sangat penting untuk diterapkan dalam segala hal, terutama di APP yang menerapkan konsep manajemen di dalam ruang lingkupnya. Akan tetapi pengontrolan uang SA pada tahun-tahun lalu hanya berbentuk laporan pertangungjawaban (LPJ) dari lembaga akademik namun terkesan sekedar formalitas saja.
Hal tersebut menimbulkan pemikiran-pemikiran negatif tentang ’’ekstetensi’’ uang SA diantara warga kampus terutama bagi sebagian besar mahasiswa yang tidak bersinggungan langsung dengan pengalokasian uang SA. Terlihat dengan jelas bahwa pengontrolan sangat penting khususnya masalah keuangan yang cukup rentan.
Padahal sesuai surat yang di keluarkan oleh Akademik APP no: 259/SJ-64/XI/03 Perihal tertib administrasi LEM/LLM tertanggal 04 november 2003 yang isinya ‘’pengelolaan student activity (SA) tetap dipercayakan dan dikelola oleh lembaga mahasiswa Akademi pimpinan perusahaan. Dalam pengelolaannya/pemggunaannya harus diketahui oleh pihak akademi/pudir III bidang kemahasiswaan.
Permasalahan yang terjadi saat ini adalah apabila tidak ada laporan dari lembaga mahasiswa kepada akademik mengenai bagaimana penggunaannya dan untuk apa saja uang itu dikeluarkan. Apakah akademik akan bertanggung jawab apabila ada uang mahasiswa yang diselewengkan?
Kalau kita melihat lagi surat yang dikeluarkan akademik, disitu terdapat surat yang disepakati bersama, yaitu jika sampai dengan januari 2004 belum dilaksankan maka sesuai SK menteri no:95/KMK:03/1998. Pengelolaan uang (SA) 2004/2005 dilaksanakan oleh akademik. Dan pada saat itu memang surat tersebut dilaksanakan dan diikuti oleh lembaga, Pada tahun berikutnya. Namun sayangnya sistem mengenai tata tertib LEM/LLM ‘’dinodai’’ pada saat posisi pudir III di gantikan oleh sugeng karena tidak ada lagi kontrol darinya dan direktur juga seakan tidak mau tahu mengenai hal ini.
No comments:
Post a Comment